Sehubungan dengan telah di berlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan per tanggal 12 Januari 2023 dan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang diundangkan pada tanggal 30 April 2024.
Perubahan nomenklatur dan definisi Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat telah disetujui oleh para pemengang saham melalui Rapat Umum Pemengan Saham Luar Bisa Sirkuler (RUPS-LBS) tertanggal 14 Juni 2024 dan telah dibuat dalam akta notaris nomor 40 tahun 2024 tanggal 27 Juni 2024 dan telah meperoleh Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0040283.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 05 Juli 2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Bank Perekonomian Rakyat Perbaungan Hombar Makmur.
Perusahaan ini kini berubah menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Perbaungan Hombar Makmur atau disingkat PT. BPR Perbaungan Hombar Makmur. Perubahan ini tidak mempengaruhi kepemilikan, manajemen, atau operasional perusahaan. Semua kebijakan dan layanan perbankan tetap berlaku seperti biasa, hanya dengan nama yang berbeda.